Berita Baru

Galleri

Sosialisasi pendistribusian surat pemberitahuan NIK , BIP dan KK secara simbolis kepada penduduk aceh jaya tahun 2011

Calang, Sosialisasi pendistribusian surat pemberitahuan nomor induk kependudukan (NIK) , buku induk kependudukan(BIP) dan kartu keluarga nasional(KK) secara simbolis kepada penduduk Aceh Jaya Tahun 2011.acara yang berlangsung di Aula lantai III Kantor Bupati Aceh Jaya, Jum’at(28-01-2011).ketua tim teknis pemutakhiran data kependudukan Drs T. Syarifuddin, Msi melaporkan dasar penyelenggaraan acara Sosialisasi pendistribusian surat pemberitahuan nomor induk kependudukan(NIK) , buku induk kependudukan(BIP) dan kartu keluarga nasional(KK) kepada penduduk Aceh Jaya tahun ini adalah peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 200 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional, Surat EDARAN KENMENDAGRI NO 471.12/245/MD tanggal 14 Januari 2011 tentang percetakan dan distribusi surat pemberitahuan NIK kepada penduduk, Surat KAWAT GUBERNUR ACEH NOMOR 471.13/738 tanggal 14 Januari 2011 tentang pemasangan jaringan komunikasi data untuk penerapan KTP elekronik(E-KTP), dan yang terakhir Surat BUPATI ACEH JAYA Nomor 470/34.b/2011 tanggal 18 Januari 2011 tentang pelaksanaan konsolidasi Database kependudukan dan penerbitan surat pemberitahuan NIK.

Dia menambahkan juga acara sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya serta Camat dan geuchik yang mewakili dari setiap kecamatan.proses kegiatan pendistibusian ini diawali dengan oleh pendaftaran dan pengisian biodata F1-01 penduduk tahun 2010 dan pemutakhiran data penduduk, verivikasi dan valisdasi data, perekaman dan pengentrian ke dalam system adminitrasi kependudukan (SIAK) dan yang terakhir dilanjutkan dengan pencetakan dan yang akan didistribusikan surat pemberitahuan NIK kepada penduduk sejumlah 80.402 jiwa.

Sosialisasi pendistribusian secara simbolis oleh Bupati Aceh Jaya Ir Azhar Abdurrahmandan dia dalam kesempatan itu menekankan antara lain “ semua dokumen pemberiatuan NIK harus sudah di tandatangani oleh kepala Dinas kepndudukan dan pencatatan sipil paling lambat pada tangggal 28 februari 2011, para Camat dan kepala desa hendaknya dapat memferifikasi dan memvalidasi data NIK,BIP,dan KK Nasional secarat akurat,memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga akan didapat data kependudukan yang dapat dipertanggung jawabkan, dengan meneruskan kepada kepala keluarga di masing masing wilayahnya, serterusnya diharapkan semua pihak dan instansi terkait dapat memberikan dukungan sehingga pogram pelaksanaan E-KTP tahun 2011 dapat berjalan dengan lancar”